PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan obligasi di Bank Riau Kepri (BRK) tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Alasannya, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah lama dihentikan, di awal saya di sini (Kejati) Riau," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Senin (22/5/2017).
Menurut Sugeng, penghentian kasus itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur kerugian negara oleh korporasi tersebut.
"Itu korporasi. Kita sudah periksa ahli, tidak ada pihak yang melawan hukum," jelas Sugeng.
Dugaan penyimpangan obligasi Rp500 miliar di Bank Riau Kepri ini dilaporkan salah satu LSM ke Kejati Riau. Penerbitkan obligasi berjangka waktu lima tahun yang bertujuan ekspansi kredit perseroan.
Seiring berjalannya waktu, penerbitan obligasi itu diduga diselewengkan. Nilai kerugian ditaksir hingga nilai kerugian mencapai Rp24,5 miliar.
Indikasi penyimpangan yakni, menetapkan suku bunga kredit di bawah suku bunga dana/biaya dana (cost of fund). Bunga sudah jatuh tempo senilai Rp260 miliar, sedangkan bunga yang sudah dibayar Rp156 miliar dengan 12 kali ansuran.
Hal itu merupakan pelanggaran atas SEBI no.6/15/DPN/tgl 31 Maret 2014 dan dicabut dengan SEBI no.13/8/DPNP/2011 tgl.28 Maret 2011 dan SEBI No.13/26/DPNP/tgl30 November 2011 perihal Perubahan SEBI No.13/8/DPNP/tgl 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan.