Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lima Puluh terpaksa memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan (PPL).
Keputusan ini berdasarkan surat edaran Panwaslu Kota Pekanbaru nomor 049/RI-11/HM.04/12/17 tentang instruksi pembentukan Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) pada masing-masing Kecamatan di Kota Pekanbaru.
"Dua kelurahan yakni Pesisir dan Rintis masih sepi peminat. Terpaksa kita melakukan perpanjangan," Kata Ketua Panwascam Lima Puluh, Bambang Irawan SIKom, Jumat (29/12/2017).
Menurut dia, perpanjangan jadwal itu sesuai jadwal hari kalender. Sejak lowongan PPL dibuka 23-28 Desember 2017, baru 7 orang yang mengantarkan berkas pendaftaran dari empat Kelurahan yang ada di Kecamatan Lima Puluh.
Sepinya jadwal PPL ini, menurutnya, diprediksi karena bertepatan dengan suasana hari libur akhir tahun.
Maka dari itu, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran, yang dimulai pada tanggal 29 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018 sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru.
"Kuota minimal 1 Kelurahan itu ada 3 pendaftar sesuai dengan domisili masing-masing hingga batas kuota mencukupi," terangnya.
Setelah tahapan kuota terpenuhi, pihaknya akan mengumumkan pendaftar yang lulus administrasi pada 3 Januari 2018 yang akan ditempel di mading masing-masing Kelurahan, Kantor Camat Lima Puluh dan Sekretariat Panwascam Lima Puluh.
"Pendaftar akan dipanggil untuk dilakukan seleksi wawancara pada tanggal 4-9 Januari 2018 di jalan Sungai Kampar No 66a Kelurahan Sekip, Pekanbaru seputar pengetahuannya tentang Pemilu," jelasnya.
Untuk pengumuman final yang masuk seleksi serta pelantikan PPL nantinya dijadwalkan dari tanggal 11-14 Januari 2018 mendatang.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Politik |