Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahun ini Inspektorat Riau bersama Inspektorat Kabupaten/Kota akan turun ke desa melakukan pendampingan dan mengawasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, langkah itu sebagai tindak lanjut dari Permendagri 101 Tahun 2017.
"Dari Permendagri itu sebenarnya inspektorat kabupaten/kota yang turun ke desa, dan provinsi hanya sampai di tingkat kabupaten/kota memonitor bagaimana regulasi yang diatur pemerintah daerah," cakapnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, lanjut Evandes, kalau Inspektorat Kabupaten/Kota minta Inspektorat Riau turun bersama, maka pihaknya siap mendampingi.
"Dalam pendampinga dan pengawasan desa ini kita juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejati. Sehingga dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD penggunaannya tepap sasaran," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menargetkan pengawasan desa paling lambat dilakukan pada triwulan II tahun 2018, sekaligus memantau bantuan keuangan untuk desa dari Pemprov Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |