Bersempena Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi didampingi Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar kampanye lingkungan di area Car Free Day (CFD) jalan Gajah Mada Pe
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bersempena Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi didampingi Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar kampanye lingkungan di area Car Free Day (CFD) jalan Gajahmada Pekanbaru, Ahad (25/2/2018).
Kampanye tersebut diramaikan ribuan pengunjung dari seluruh penjuru Kota Pekanbaru. Mereka mengikuti acara pencanangan tiga bulan bersih sampah di Kota Pekanbaru.
"Mari kita mulai dari rumah kita sendiri mengolah sampah menjaga kebersihan. Dengan begitu kota kita akan bersih, asri dan nyaman. Pekanbaru Bersih Bisa Kok," kata Ayat Cahyadi.
Kota Pekanbaru memperingati HPSN dengan cara berbeda, tidak hanya satu hari saja, tetapi diperingati selama tiga bulan. Sebagaimana Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.1/MenLHK/PSLB3/PLB.0/1/2018 tentang Kerja Bersama untuk Peningkatan Penanganan Sampah dalam Rangka Hari Peduli Sampah 2018, yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 21 April 2018.
Selain berkampanye, pada peringatan HPSN ini juga dilaksanakan berbagai kegiatan. Seperti senam sehat, Coaching Clinic (Komposting dan Biopori, Bank Sampah), penukaran sampah dengan bibit tanaman, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Peduli Sampah berhadiah bagi yang membuang sampah dengan kesadarannya, Aksi Pungut Sampah, Atraksi Sekolah Adiwiyata bertema lingkungan dan pameran produk-produk yang berasal dari sampah seperti kompos. Termasuk juga kerajinan daur ulang, adibusana daur ulang dan foto booth serta penandatangan komitmen semua yang hadir tentang kepedulian terhadap sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, dalam sambutannya juga mengatakan, persoalan sampah merupakan permasalahan serius yang sedang dihadapi pemerintah saat ini. Sehingga pemerintah menerbitkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
"Dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya," ujarnya.
Untuk itu, Zilfikri mengajak masyarakat kota Pekanbaru untuk peduli dengan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu, kebersihan tetap terjaga dan yang diuntungkan adalah masyarakat itu sendiri.
"Kita juga selalu ingatkan warga soal sampah yang bisa ancaman untuk kesehatan. Karena itu kita budayakan buang sampah pada tempatnya," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |