Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan laporan yang diajukan bakal calon DPD, Dinawaty, kepada Bawaslu Riau terkait penggugurannya dari calon DPD.
Ilham Yasir menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan administrasi, syarat-syarat yang harus dipenuhi Dinawaty tidak lengkap. Karena itu KPU menggugurkannya sebagai calon anggota DPD.
"Setelah kami lakukan administrasi perbaikan, lalu turun ke bawah untuk klarifikasi terhadap kegandaan, memang jumlahnya kurang dari syarat jumlah minimal dukungan 2000. Yang terpenuhi hanya sekitar 1900 lebih. Kurangnya memang di bawah 100," jelas Ilham kepada CAKAPLAH.com, Rabu (6/6/2018).
Justru kalau KPU meloloskannya, akan berdampak bahaya. Karena syarat minimal undang-undang adalah 2000 dukungan.
Ilham menceritakan, pada saat awal penyerahan dukungan, tanggal 22-26 April dan 27 April sampai 10 Mei dilakukan penelitian, Dinawaty hanya memenuhi syarat 1400. Kemudian tanggal 13 Mei KPU menginformasikan bahwa Dinawaty harus menambahkan kekurangannya.
"Mereka memperbaiki pada tanggal 14-20 Mei. Setelah kita teliti kembali, banyak yang tak memenuhi syarat. Kemudian ada dokumen yang setelah di cek hard copy nya rupanya gak ada, dan tidak sampai 2000. Dasar itulah yang membuat kita memutuskan bahwa Dinawaty tak bisa melanjutkan," terang Ilham.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, bagi KPU tidak ada masalah jika Dinawaty melapor ke Bawaslu. "Kami akan jelaskan sejelas-jelasnya di persidangan nanti," ujarnya.