Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tim transisi gubernur terpilih, Syamsuar, tidak bisa lagi terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2019.
Pasalnya RKPD 2019 telah selesai dibahas Pemprov Riau sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Syamsuar sebagai gubernur Riau terpilih.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (18/7/2018) di kantor gubernur Riau.
"Tim transisi itu mau masuknya dimana, di RKPD atau Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)? Kalau KUA-PPAS bisa masuk saat pembahasan mekanismenya nanti. Kan KUA-PPAS itu akan dibahas di DPRD," katanya.
"Namun kalau di RKPD sudah selesai dan sudah jadi Pergub. Karena pada saat RKPD harus selesai sesuai peraturan menteri, KPU belum menetapkan gubernur terpilih," tambahnya.
Kondisi tersebut menurutnya tentu sangat berbeda yang dialami DKI Jakarta. Dimana gubernur terpilihnya sudah ditetapkan KPU pada Mei 2017, maka secara otomatis RKPS bisa melibatkan tim transisi.
"Sementara kita KPU baru mengumumkan gubernur terpilih di awal Juli, sedangkan RKPD sesuai aturan harus selesai di bulan Juni. Regulasinya seperti itu," cakapnya. Amin
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |