PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru meminta masyarakat yang menemukan kasus penyimpangan terhadap pendistribusian gas bersubsidi untuk segera melaporkan. Namun dalam membuat laporan masyarakat tetap diminta untuk melengkapi bukti-bukti penyimpangan yang dilakukan oleh pangkalan.
“Hingga November ini, kami sudah mencabut izin 11 pangkalan gas elpiji 3 kg. Pencabutan izin tersebut kita lakukan karena pihak pangkalan dinilai sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan,” kata Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (28/11/2018).
Pencabutan izin tersebut kata Ingot, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemberian teguran, pembinaan, dan sampai pada tahap pencabutan izin, jika dinilai sudah tidak bisa ditegur dan dibina lagi.
“Beberapa pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut di antaranya yakni menjual diatas harga eceran tertinggi (HET), kemudian menjual kepada orang yang tidak berhak, seperti pengecer,” cakapnya.
Sebagaimana diketahui, pendistribusian gas bersubsidi ukuran 3 kg masih menjadi permasalahan.Sedianya gas 'melon' ini hanya diperuntukkan bagi kaum kurang mampu namun tidak sedikit warga yang mampu juga menikmatinya. Lebih miris lagi sejumlah pengusaha beromset besar seperti rumah makan juga menggunakan gas bersubsidi.
Persoalan lain adalah harga gas yang liar karena pihak pangkalan gas bermain dengan pengecer. Terkadang stok elpiji 3 kg di pangkalan kosong namun di pengecer seperti di warung-warung dan pinggir jalan dengan mudah ditemukan namun harganya sudah jauh dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Di Pekanbaru sendiri harga eceran tertingi (HET) elpiji bersubsidi yang dijual di pangkalan hanya Rp18 ribu namun ketika sampai di tangan pengecer atau penjual ilegal harganya rata-rata mencapai Rp35 ribu hingga Rp40 ribu.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |