Wakil Ketua DPRD Kampar, Tony Hidayat
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kabupaten Kampar menyambangi DPRD Riau untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait gugatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), mengajukan Permohonan Keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Selain Perda RTRW Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar adalah salah satu daerah yang juga sudah memiliki perda RTRW kabupaten.
"Sehubungan adanya gugatan dari WALHI dan Jikalahari telah mengajukan gugatan terhadap perda RTRW Riau, kita ingin berkoordinasi dengan DPRD Riau. Pasalnya RTRW kampar mengacu kepada RTRW Riau," kata Wakil Ketua DPRD Kampar, Tony Hidayat.
Ia mengatakan pihaknya ingin mempertanyakan apakah DPRD Riau akan membentuk pansus terkait gugatan itu.
DPRD Kampar menurutnya berencana membentuk pansus, sehubungan gugatan RTRW itu, maka sebelum Kampar membentuk Pansus, pihaknya ingin berkoordinasi dengan DPRD Riau apakah akan membentuk pansus atau tidak.
"Selain ke DPRD Riau, kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian LHK, untuk mempertanyakan apakah dampaknya dari gugatan WALHI, apakah semua batal RTRW itu atau sebagian pasal saja. karena bagaimanapun kalau tidak ada RTRW pembangunan terhambat," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |