BENGKALIS (CAKAPLAH) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebutkan penggeledahan yang dilakukan di kantor rekanan Jalan Tandun Bengkalis terkait kasus suap atau gratifikasi.
Kantor ini diketahui milik Anggota DPRD Bengkalis berinisial RH alias Akok. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.
"Jumat, 29 November 2019 di Rumah Akok, Anggota DPRD Bengkalis penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini. Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, " ucap Febri Diansyah.
Menurut Febri, penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis.
"Terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,"tegasnya lagi.
Hingga saat ini penggeledahan di kantor rekanan milik Akok masih berlangsung. Petugas KPK masih di dalam kantor tersebut dan dikawal ketat pihak kepolisian Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |