PELALAWAN (CAKAPLAH) - DPRD Kabupaten Pelalawan hanya menuntaskan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dua Perda ini dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (23/12/2019).
Untuk menutaskan tiga Ranperda ini, DPRD Pelalawan sebelumnya telah menunjuk tiga Panitia Khusus (Pansus) ditugaskan bekerja beberapa bulan terakhir ini guna mengodok hingga disahkan menjadi Perda. Bahkan tiga Pansus tersebut sudah melakukan studi banding (stuban) dan kunjungan kerja (kunker) ke berbagai daerah dengan menelan uang negara tidak sedikit.
Dua Ranperda tahun 2019 yang disahkan menjadi Perda itu antara lain tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan. Ranperda ini, dirampungkan oleh Pansus I yang diketuai oleh Rahman Wijayanto.
Seterusnya adalah Ranperda menjadi Perda tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Ranperda ini, dirampungkan oleh Pansus III yang diketuai oleh Faizal.
Sementara itu Pansus II membidangi Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tak kunjung rampung bersamaan dengan dua Ranperda lainnya, menjadi Perda tahun 2019, pada rapat paripurna ini.
Ketua Pansus II Sudirman belum memberikan pernyataan terkait tidak rampung Ranperda yang ia tangani bersama sejumlah anggota Pansus. Melalui sambungan telepon genggam maupun pesan singkat ia tidak memberikan jawaban.
Juru bicara Pansus I, Sunardi yang menggesa Ranperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pelalawan dalam sambutan singkatnya, tanpa teks, menyatakan Ranperda ini sudah sepatutnya di-Perdakan.
Hal ini cakapnya, menyangkut kebutuhan daerah. Perpindahan sejumlah bidang dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan sejalan dengan bidang pendidikan.
Sementara itu, juru bicara Pansus III, Yose Indrawan menangani Ranperda menjadi Perda tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, menyampaikan pandangan umum agak menggelikan.
Politisi dari PPP ini di akhiri sambutan menyebut salah penyampaian nama gelar dari salah seorang anggota Pansus. Sontak saja, sebutan dia tersebut membuat undangan rapat paripurna tertawa.
Untuk menutupi kesalahan nama gelar tersebut Yose Indrawan menyampaikan dengan bahasa 'mungkin lantaran lama di Jakarta', lagi-lagi undangan yang hadir tertawa.
Kesimpulannya, Yose Indrawan menyampaikan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah layak disetujui menjadi Perda tahun 2019. Pasalnya, ini menyangkut aset-aset daerah yang perlu ditata dan dikelola sesuai dengan undang-undang.
Rapat pengesahan dua Ranperda ini menjadi Perda tahun 2019, dipimpin ketua DPRD, Adi Sukemi, didampingi wakil I, Syarizal dan wakil ketua II, Anton Sugianto. Sementara dari pemerintah daerah dihadiri wakil bupati Zardawan, serta perwakilan kepala OPD di lingkup pemerintah daerah kabupaten Pelalawan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |