PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aset Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak memiliki tangga di Jalan Soebrantas tepatnya di depan Giant akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana (KTSP) Dishub Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan, pengelola sedang membuatkan surat penyerahan dan akan ditujukan kepada Dinas Perhubungan Pekanbaru.
"JPO tak bertangga dekat Giant itu akan dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, kemarin sudah ketemu langsung sama pengelolanya," kata Ardi, Sabtu (28/12/2019).
Ia menambahkan, titik letak pemasangan tangga JPO ini direncanakan pada awal tahun 2020. "Setelah itu baru kami turun untuk menentukan pemasangan titik tangga JPO itu," jelasnya.
Kata dia, biaya pemasangan tangga ini dibebankan kepada pihak ketiga yang akan mengelola JPO. Kata dia, bisa saja ke pengelola lama yakni CV Cahaya Advertising dengan pimpinan yang diketahui bernama Hendrisman.
"Nanti pihak ketiga yang memasang tangga JPO, cuma aset kan harus diserahkan dulu ke Pemerintah Kota Pekanbaru," jelasnya.
Saat ini, masih tersisa lima JPO yang belum diserahkan, dari total 11 JPO yang ada. Lima JPO yang belum diserahkan itu butuh perbaikan karena sudah mengalami kerusakan yang bervariasi.
Kerusakan rata- rata terjadi pada bagian atap, seperti di JPO Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Toko Modelux yang dikelola CV Benggala, dengan pimpinan bernama Abeng.
Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
Lima JPO yang belum diserahkan kepada Pemko Pekanbaru seperti JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Tiga JPO itu masih dikuasai seseorang bernama Abeng.
"Yang di depan Toko Hawaii. Itu punya pak Belalang. Yang bawah namanya Beni," kata dia.
Sementara itu, JPO di Tobek Godang masih dikuasai Pin Pin. "Alasannya takut kalau diserahkan ke kita, bukan dia lagi yang kelola. Makanya menghindar terus," ungkap Ardi.
Padahal, kata Ardi, Pemko Pekanbaru sebenarnya hanya menertibkan administrasi saja. Agar semua administrasi menyangkut JPO ini legal.
"Kita ingin administrasi tertib. Nanti diserahkan ke kita, kan kita tunjuk pengelolanya. Kemungkinan orang itu juga yang kelola," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |