PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sudah bertahun-tahun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Giant Panam, Kota Pekanbaru hanya dijadikan tempat memasang iklan. Sebab, JPO yang seharusnya digunakan pejalan kaki itu tidak memiliki tangga.
Diketahui, JPO itu sudah berdiri sejak tahun 2011 lalu. Kini, JPO itu sudah mulai diberi tangga. Namun, tangga baru dipasang di satu sisi saja, persis di depan Global Bangunan. Sisi lain atau di lahan parkir Giant Panam masih sedang proses.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menargetkan dalam waktu dekat atau sebelum Bulan Ramadan JPO di Jalan HR Soebrantas itu sudah bisa berfungsi normal.
"Tangga yang sebelah kiri depan Global Bangunan sudah selesai dibuat. Kita targetkan sebelum Bulan Ramadan JPO itu sudah berfungsi normal," kata Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Senin (2/3/2020).
Ardi menjelaskan, pemasangan tangga yang dilakukan lantaran asetnya sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Anggaran untuk pemasangan tangga JPO berasal dari pihak ketiga yang kembali mengelola yakni CV Cahaya Advertising dengan pimpinan bernama Hendri.
Di Kota Pekanbaru, ada 11 JPO. Dari jumlah itu, masih ada dua aset JPO yang belum diserahkan ke Pemko Pekanbaru.
Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar sebelumnya dikuasai seseorang bernama Abeng. Tiga aset itu sudah diserahkan.
Masih ada dua JPO yang belum diserahkan. Yaitu JPO di depan Toko Hawaii dan JPO di sekitar Tobek Godang. JPO itu diketahui dikuasai oleh Pin Pin.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |