ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga pertengahan tahun 2020, Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru belum juga dipotong. Saat ini instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) masih fokus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
"Saat ini kita giat pengecekan protokol kesehatan di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Nangka, Jalan Arifin Achmad, Jalan Kaharudin Nasution, Panam, Jalan Harapan Raya selama satu minggu," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (16/6/2020).
Meski masih fokus pada penegakan Peraturan Walikota (Perwako), kata dia, Bando itu tetap akan dipotong. Sebab, keberadaan bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. "Semua tetap kita tertibkan," kata Agus singkat.
Sejak tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melarang keberadaan bando atau papan reklame yang melintang di jalan. Namun, sampai kini, bando itu masih saja berdiri dan menayangkan iklan.
Di Kota Pekanbaru, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Olgaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.
Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu diantara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1/2020) hingga Kamis (23/1/2020). Satu titik lainnya juga di Jalan Riau tepat di depan hotel Tampan.
Bando reklame yang masih menayangkan iklan promosi tampak di Jalan Tuanku Tambusai. Dari tiga papan reklame besar, iklan ditayangkan pada posisi tengah yang bisa dilihat oleh pengendara yang melintas Jalan Tuanku Tambusai dari arah Sudirman menuju simpang SKA.
Bando ini sebelumnya juga sempat masih menayangkan iklan di awal tahun. Saat itu disebut pengelola meminta dispensasi karena terikat kontrak. Kini iklan promosi kembali terlihat di sana.
Agus sebelumnya juga mengingatkan bahwa jika pemilik bando memiliki kontrak kerjasama dengan pengiklan, maka kontrak berakhir jangan ditambah lagi.
"Mungkin pengusaha sudah melakukan kontrak per 2019 ya sudah, setelah itu jangan membuat kontrak baru. Kita tetap akan pantau, pasti kita tindak tegas dan kita copot. Bila perlu kita panggil orangnya kemari," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita