Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, bersama Wakapolresta AKBP Edy Sumardi SIK saat menggelar ekspos penangkapan 4 Kg sabu-sabu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - KA alias Khairul (39) warga Sibeuen, provinsi Aceh, diamankan tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru, karena kedapatan membawa 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Ia dibekuk petugas saat berada di depan Bank BCA cabang Jalan Juanda, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, menceritakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada sabu-sabu yang masuk ke Kampung Dalam.
"Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pria tersebut. Kita temukan barang bukti empat bungkus teh isi sabu-sabu di dalam tas ransel warna hitam," ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan sementara, pelaku telah membawa barang haram ini sebanyak tiga kali dengan diupah sebesar Rp 15 juta sekali antar.
Atas perbuatannya, Khairul pun terancam dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Kita akan lakukan pengembangan. Kita akan mencari tahu siapa penerimanya dan pemasok barangnya," tutupnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |