Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemprov dan DPRD Riau melakukan harmonisasi hasil evaluasi revisi Perda PBB-KB Pertalite, Senin (27/5/2018).
"Siang ini kita harmonisasi Perda Pajak Pertalite dengan DPRD Riau," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.com, Senin (27/5/2018) pagi.
Setelah harmonisasi, lanjut Ahmad Hijazi, selanjutnya pihaknya akan mengundangkan ke lembaran daerah. Kemudian disampaikan secara resmi perubahan pajak pertalite 5 persen ke PT Pertamina.
"Kalau sudah disampaikan ke Pertamina, mereka berkewajiban merubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite untuk diturunkan dari harga saat ini Rp8.150 per liter sesuai perhitungan," tegasnya.
Karena itu, Ahmad Hijazi berharap Pertamina, kalau di Sumatera Barat (Sumbar) itu pajak pertalite 5 persen, hendaknya harga yang ditetapkan di Riau sama persis dengan Sumbar.
"Jadi dalam konteks pemberlakuan harga instrumennya sama, harganya satu ya harus satu. Jadi jangan ada lagi perbedaan harga di daerah kalau pajaknya sama," pintanya.
Ditanya apakah sudah ada gambaran berapa harga pertalite dengan pajak 5 persen, Ahmad Hijazi menyatakan kalau soal harga itu tugas Pertamina. Sementara pemerintah hanya menurunkan pajak.
"Kata belum bisa memastikan. Karena harga itu tugas Pertamina, dan tugas kita hanya menurunkan pajak, titik. Kalau penurunan PAD sudah pasti, ini yang saya minta Bapenda menghitungnya dan mencari gantinya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Ekonomi |