(CAKAPLAH) - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, bersama Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polda dan Kejati Riau, ikut menyaksikan sidang lanjutan perkara money politik di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/6/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH itu merupakan sidang hari ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang didengarkan keterangannya terdiri dari saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat, saksi ahli dari KPU Riau Ilham Yasir SH LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto SH MH.
Ketua Hakim majelis DR SUTARNO SH MH menyidangkan perkara dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat bersama ajudannya Adi Purnawan.
Keduanya didakwa telah melakukan money politik pada saat melakukan reses di sebuah desa di kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis. Politisi partai besutan SBY itu membagikan baju kaus bergambar salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang berisi uang Rp 50.000 di dalamnya.
Bertindak sebagai anggota hakim majelis, Muhammad Riski SH, Musmar SH dan Mimi D Simarmata SH. Turut Hadir dalam persidangan, terdakwa Nur Azmi dan Adi Purnawan didampingi empat orang kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Aspandiar SH.
Rusidi Rusdan, di sela kunjungannya menjelaskan bahwa maksud kedatangan pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu untuk memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis dalam menghadapi sidang.
"Saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir di persidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat. Karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Jadi, kita memberikan semangat untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Dan kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil-adilnya," jelas Rusidi.
Sebelumnya sidang juga dilakukan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dimana Majelis Hakim menolak upaya pra peradilan yang diajukan oleh terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara maraton bahkan sampai malam hari. Direncakan sidang pembacaan putusan akan dilkasanakan Jumat 8 Juni 2018.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Bengkalis |