Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dengan disaahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, outline peruntukan lahan di Riau saat ini sudah tersusun. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah yakni desa dan daerah pemukiman yang masuk kawasan hutan. Hingga saat ini, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat tanah dan izin membangun karena hal tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar, menyampaikan bahwa dalam evaluasi di Mendagri dan KLHK pada Ranperda RTRW Riau, tidak ada perubahan mengenai usulan pelepasan kawasan hutan di daerah pemukiman masyarakat. Sehingga ada 142 desa yang sebelumnya masuk kawasan hutan, menunggu untuk dibebaskan.
"Jika sudah dibebaskan nantinya, maka masyarakat dan pemilik lahan sudah bisa mengola dan membuat sertifikat pada lahan tersebut," kata mantan Ketua Pansus Perda RTRW Riau ini, Jumat (8/6/2018).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman yang akrab disapa Dedet menyebutkan bahwa pelepasan ini menunggu pemerintah. Sebab yang berwenang melepaskan kawasan hutan yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Prosesnya harus diusulkan dulu proses pelepasan secara kolektif. Nanti akan ada satu sertfikat induk sebelumnya akhirnya dibuat sesuai kepemilikan tanah sebelumnya," papar politisi Partai Demokrat ini.
Proses ini juga termasuk pada kawasan hutan yang berada di kawasan perkantoran pemerintah. "Outline RTRW Riau ini menjadi acuan dalam pelepasan daerah-daerah mana saja dari kawasan hutan," tutup Dedet.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Lingkungan, Pemerintahan |