Kasi Pidum Zulham Pardamean
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean mengatakan, kasus penangkapan 60 ton barang bekas ilegal asal Malaysia oleh Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu 06 April 2018 yang lalu belum diserahkan berkasnya.
"Hingga saat ini kita belum menerima hasil berkas perkara dari penyidik Polres Rohil. Kemarin baru hanya sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP)," Kata Kasi Pidum Zulham Pardamean, Jumat (26/7/2018).
Zulham menyebutkan, dengan belum adanya laporan perkembangan kasus tersebut maka pihaknya akan menyurati penyidik Polres Rohil.
"Kita akan segera mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17), karena jika tidak akan menjadi beban kita karena sudah masuk register," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bangko berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas sebanyak 60 ton di bawah Jembatan Pedamaran yang rencananya akan di kirim ke Sumatra Utara.
Selain barang bekas, Polsek Bangko juga mengamankan tiga unit truk pengangkut serta Kapal Motor dengan merek Mutiara Indah dengan kapasitas 20 GT.
Perkara tersebut juga langsung di ambil alih dan ditangani oleh Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |