BAGAN SIAPIAPI- (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan perlawanan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang menerima eksepsi Rajali alias Awi Tongseng. PT memerintahkan PN Rohil melanjutkan persidangan perkara tersebut.
"Jadi, PT memerintahkan kepada PN Rohil agar kembali membuka sidang terhadap perkara Rajadi alias Awie Tongseng. PN Rohil menjadwalkan kembali sidang terhadap Awie Tongseng karena awalnya kita belum sampai ke materi pokok," ujar Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, melalui Kasi Pidus Kejari Rohil, Mochtar Arifin SH, didampingi Kasi Intel, Farkhan Junaidi SH, Rabu (8/8/2018).
Perlawanan hukum itu dilakukan setelah majelis hakim PN Rohil mengabulkan eksepsi Awie Tongseng. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No. Reg. Perka.: PDM-89/N.4.19/Epp.1/04/2018 tanggal 28 April 2018 batal demi hukum (null and void) dan memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.
Mochtar mengatakan, setelah putusan sela itu, pihaknya langsung melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi, menyatakan menerima permohonan perlawanan dari JPU dan membatalkan putusan majelis hakim PN Rohil Nomor 197/Pid.B/PN Rhl tanggal 7 Juni 2018.
PT menyatakan, dakwaan JPU Nomor PDM-89/N.4.19/Epp.1/04/2018 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) hurup a dan b undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Memerintahkan PN Rohil untuk membuka sidang kembali terhadap perkara pidana nomor 197/Pid.B/2018/PN Rhl tanggal 7 Juli 2018 atas nama terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng.
Sebelumnya tambah Mokhtar, pihaknya selaku tim JPU mendakwa Awi Tongseng melakukan penggelapan dalam jabatan. Atas dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 70 ayat 1 jo ayat 5 undang-undang tentang yayasan. Jadi memang putusan sela itu memang agak awam, malahan JPU belum masuk ke pokok perkara," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |