Kisah Gus Dur Saat Tak Lolos Kesehatan Capres pada Pemilu 2004
Minggu, 12 Agustus 2018 13:51 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Jokowi-Ma'ruf Amin saat ini sedang menjalani tes kesehatan sebagai pasangan capres-cawapres di RSPAD Gatot Soebroto. Mereka akan melakoni tes tersebut selama 12 jam. Hasilnya akan diumumkan oleh KPU 2 hari mendatang.
Sejumlah pihak meragukan apakah Ma'ruf Amin akan lolos tes kesehatan. Mengingat saat ini usianya sudah 75 tahun, apalagi Ma'ruf Amin pernah menderita asam urat.
Kegagalan tes kesehatan pernah dialami Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2004.
Pilpres 2004 adalah pemilihan presiden pertama yang digelar langsung. Pada Mei 2004 KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud tidak lolos.
Dari 5 paslon yang berlaga dalam Pilpres 2004, akhirnya hanya 4 paslon yang dinyatakan lolos oleh KPU. Keempat pasangan yang lolos adalah Megawati - Hasyim Muzadi, Wiranto - Solahuddin Wahid (Gus Solah), Amien Rais - Siswono Yudhohusodo, SBY - JK, dan Hamzah Haz - Agum Gumelar.
Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wapres menyebut keputusan tak lolosnya Gus Dur-Marwah Daud berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bekerja sama dengan KPU.
Anas menyebut, keputusan tak lolosnya Gus Dur berlandaskan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Dalam Pasal IV, SK 26/2004 disebutkan bahwa seorang capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Gus Dur tak terima dengan keputusan tersebut. Dia kemudian menggugat KPU dan IDI ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun. Menurut Gus Dur, keputusan KPU jelas melanggar undang-undang, utamanya UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Dia mengatakan, pelanggar kedua UU tersebut bisa dihukum 10 tahun penjara. Sebab masing-masing UU ancaman hukumannya lima tahun.
"Itu kalau penuh. Saya merasa yang bersangkutan paling dihukum lima tahun. Baguslah, biar tinggal pake kolor semua," kata Gus Dur kala itu.
Pemilu 2004 akhirnya dimenangkan SBY-JK.
Lima bulan kemudian, yakni pada 12 Oktober 2004, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Gus Dur. Menurut majelis, kewenangan PN Jakarta Pusat sebatas menyangkut perdata, yang akan dilihat dari sisi kebenaran formal. Dengan demikian yang akan diperiksa apakah tergugat I (KPU) dan tergugat II (PB IDI) dan turut tergugat (Depkes). Majelis menguji gugatan dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada pasal 22E ayat (5) UUD '45 yang berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Aturan konstitusi itu kemudian dijabarkan lewat Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pilpres.
Dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan bisa diganti dengan kandidat baru yang diajukan parpol. Isitilah yang digunakan adalah 'mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasal 24 peraturan itu menjelaskan:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
"Ya bisa (diganti yang tak lolos tes)," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Sejumlah pihak meragukan apakah Ma'ruf Amin akan lolos tes kesehatan. Mengingat saat ini usianya sudah 75 tahun, apalagi Ma'ruf Amin pernah menderita asam urat.
Kegagalan tes kesehatan pernah dialami Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2004.
Pilpres 2004 adalah pemilihan presiden pertama yang digelar langsung. Pada Mei 2004 KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud tidak lolos.
Dari 5 paslon yang berlaga dalam Pilpres 2004, akhirnya hanya 4 paslon yang dinyatakan lolos oleh KPU. Keempat pasangan yang lolos adalah Megawati - Hasyim Muzadi, Wiranto - Solahuddin Wahid (Gus Solah), Amien Rais - Siswono Yudhohusodo, SBY - JK, dan Hamzah Haz - Agum Gumelar.
Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wapres menyebut keputusan tak lolosnya Gus Dur-Marwah Daud berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bekerja sama dengan KPU.
Anas menyebut, keputusan tak lolosnya Gus Dur berlandaskan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Dalam Pasal IV, SK 26/2004 disebutkan bahwa seorang capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Gus Dur tak terima dengan keputusan tersebut. Dia kemudian menggugat KPU dan IDI ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun. Menurut Gus Dur, keputusan KPU jelas melanggar undang-undang, utamanya UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Dia mengatakan, pelanggar kedua UU tersebut bisa dihukum 10 tahun penjara. Sebab masing-masing UU ancaman hukumannya lima tahun.
"Itu kalau penuh. Saya merasa yang bersangkutan paling dihukum lima tahun. Baguslah, biar tinggal pake kolor semua," kata Gus Dur kala itu.
Pemilu 2004 akhirnya dimenangkan SBY-JK.
Lima bulan kemudian, yakni pada 12 Oktober 2004, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Gus Dur. Menurut majelis, kewenangan PN Jakarta Pusat sebatas menyangkut perdata, yang akan dilihat dari sisi kebenaran formal. Dengan demikian yang akan diperiksa apakah tergugat I (KPU) dan tergugat II (PB IDI) dan turut tergugat (Depkes). Majelis menguji gugatan dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada pasal 22E ayat (5) UUD '45 yang berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Aturan konstitusi itu kemudian dijabarkan lewat Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pilpres.
Dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan bisa diganti dengan kandidat baru yang diajukan parpol. Isitilah yang digunakan adalah 'mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasal 24 peraturan itu menjelaskan:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
"Ya bisa (diganti yang tak lolos tes)," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Sabtu, 11 Februari 2023 18:23 WIB
Kader AMPI Riau Diminta Satu Suara Menangkan Pencapresan Airlangga Hartarto
Jum'at, 24 Februari 2023 21:30 WIB
Resmi Usung Anies Baswedan, Ini Harapan Kader PKS Riau
Senin, 31 Oktober 2022 22:04 WIB
MK: Menteri Nyapres tidak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti
Senin, 31 Oktober 2022 17:11 WIB
PPP Siap Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024
Senin, 11 April 2022 06:04 WIB
Pilpres Prancis Sengit, Macron-Le Pen Diprediksi Bertarung Putaran 2
Rabu, 22 Maret 2023 14:29 WIB
DPW PKS Riau Ajak Relawan Berkolaborasi Menangkan Anies Baswedan
Sabtu, 05 November 2022 13:49 WIB
Belum Ada Arahan Pusat ke Daerah Soal Pencapresan Prabowo - Cak Imin di Riau
Selasa, 06 Desember 2022 07:20 WIB
Gerindra Berharap Jokowi Endorse Prabowo Capres
Kamis, 27 Oktober 2022 19:03 WIB
KIB di Riau segera 'Duduk Bareng', Apa yang akan Dibahas?
Senin, 13 Juni 2022 07:24 WIB
Hanya Gerakan Sorak Politik, Projo Tidak Bisa Pengaruhi Konstelasi Pilpres 2024
Rabu, 05 April 2023 07:14 WIB
Jamiluddin Ritonga: Ada Upaya Sistematis Istana Realisasikan Koalisi Besar
Senin, 24 Oktober 2022 15:32 WIB
Struktural PDIP Riau Dilarang Bicara Dukung Mendukung Capres
Senin, 10 Oktober 2022 17:51 WIB
Airlangga-Puan Jalan Bareng di Monas Tanda PDI P Bakal Gabung KIB? Ini Penjelasan DPP Golkar
Jum'at, 10 Februari 2023 20:37 WIB
Politisi PDIP Sebut Koalisi Perubahan Tidak Jelas Ide Perubahannya
Sabtu, 14 Januari 2023 19:02 WIB
Pengamat: Puan Sadar Dirinya Belum Mendapat Tempat di Hati Rakyat
Rabu, 04 Januari 2023 09:04 WIB
Koalisi Perubahan Masih Komit Usung Anies, Tapi Soal Wakil PKS Inginkan Aher
Minggu, 28 Agustus 2022 16:31 WIB
DPC PKB Rohul Gaspool Sosialisasi Muhaimin Next Presiden 2024
Selasa, 13 Desember 2022 15:42 WIB
Fungsionaris Golkar Riau Wajib Sosialisasikan Airlangga untuk Pilpres 2024
Minggu, 28 Agustus 2022 10:01 WIB
Rakernas PAN Umumkan 9 Rekomendasi Bakal Capres: Zulhas hingga Anies
Jum'at, 16 Desember 2022 14:59 WIB
PPP Riau Belum Bergerak Soal Pilpres, Fokus Menangkan Pileg 2024
Jum'at, 24 Maret 2023 11:44 WIB
Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo di Pilpres
Sabtu, 22 Oktober 2022 10:42 WIB
Apa Kabar Koalisi Gerindra dan PKB di Riau?
Jum'at, 14 Oktober 2022 13:32 WIB
Kader PAN Riau Tunggu Arahan DPP terkait Capres 2024
Kamis, 02 Maret 2023 13:44 WIB
Demokrat Resmi Deklarasikan Anies Capres 2024
Senin, 26 September 2022 13:06 WIB
Ditanya Masa Depan KIB, Zulkifli Hasan: Nanti Aja Itu
Minggu, 12 Februari 2023 18:30 WIB
PKB Dekati Golkar, Kader di Riau Tunggu Arahan Pusat
Kamis, 03 November 2022 19:51 WIB
56 Persen dari Penduduk Indonesia, Jawa Masih Jadi Kunci di Pemilu 2024
Minggu, 12 Maret 2023 20:53 WIB
Gus Ali Matangkan 'Perjodohan' Prabowo-Muhaimin di Ponpes Bumi Sholawat
Senin, 30 Januari 2023 15:35 WIB
PBB Sodorkan Prof Yusril Jadi Wakil Puan, Ini Respon PDIP Riau
Kamis, 22 Desember 2022 20:12 WIB
Anies Baswedan Dianggap Curi Start, Nasdem Tetap Lanjut Sosialisasi
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 15 Mei 2024
Diresmikan Kapolresta Pekanbaru, Polsek Tampan Berubah jadi Polsek Binawidya
Selasa, 14 Mei 2024
Pekan Ini Harga TBS Mitra Plasma Naik, Mitra Swadaya Turun
Selasa, 14 Mei 2024
Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024
Ketua MUI Riau Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Masjid Paripurna Ikhlas, Labuh Baru Timur
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Sabtu, 11 Mei 2024 19:27 WIB
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
03
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
04
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
CFD Pekanbaru Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Ini Penyebabnya
05
Selasa, 14 Mei 2024 20:30 WIB
Pj Gubri Tugaskan Tenaga Ahli Kawal Proyek Strategis di Riau, Termasuk Flyover Simpang Panam
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita