Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil, H Jasrianto.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Dalam ketentuan program Padat Karya Tunai yang mengacu aturan resmi, dianjurkan pelaksanaannya tidak menggunakan alat berat. Sebab, sebesar 30 persen dari kegiatan harus dikerjakan pakai tangan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil, H Jasrianto, menjelaskan bahwa pekerjaan yang tidak dibenarkan menggunakan alat berat itu khusus yang dapat dikerjakan oleh masyarakat, tanpa menggunakan jasa pemborong. Kendati jika ada pekerjaan yang harus menggunakan alat berat, maka itu dibolehkan dalam satu pengecualian.
"Kalau memang ada pekerjaan yang spesialisasi dan tidak bisa dikerjakan oleh tangan, itu bisa saja menjadi satu pengecualian. Dan pengerasannya boleh saja menggunakan alat berat untuk memadatkan. Alat beratnya tidak boleh diborongkan namun disewa," katanya, Selasa (16/10/2018).
Jasrianto menyebutkan, ada ketentuan dalam program Padat Karya Tunai setiap pembangunan, misalnya pembangunan lapangan voli, sebanyak 30 persennya harus upah tunai. "Upah tunai ini adalah masyarakat yang bekerja. Sehingga pekerjaan yang harus dikerjakan pakai manual tidak boleh diborongkan," jelasnya.
Sehingga dari 30 persen anggaran pekerjaan dibagi dengan berapa banyak masyarakat yang di pekerjakan dalam satu kegiatan tersebut.
"Maka dengan begitu masyarakat akan mendapat pekerjaan, semakin banyak pembangunan di daerah itu maka semakin banyak pula masyarakat yang bekerja," cakapnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hilir |