Termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang diperiksa di Kantor MUI.
Ma'ruf diperiksa terkait sikap keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, sikap keagamaan MUI soal Ahok itu sahih.
"KH Ma'ruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, sahih, jelas," ujar Chair di Kantor MUI, Jakarta, Senin (7/11/2016) seperti dikutip dari republika.
Chair mengatakan, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri ingin mengklarifikasi soal sikap keagamaan MUI itu. Terutama legalistas baik dari aspek formal maupun aspek materilnya. Namun, Chair menegaskan, sikap keagamaan MUI sudah berdasarkan kajian.
"Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI itu apa adanya," kata Chair.
MUI mengeluarkan sikap keagamaan bahwa Ahok telah menista agama. MUI menilai, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dikaitkan dengan Pilkada DKI telah dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan penghinaan kepada ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Setelah melakukan pengkajian terhadap pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah menghina Al-Qur’an dan ulama.
"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Gubernur DKI Jakarta dikategorikan: (1) menghina Al-Qur’an dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tegas MUI Pusat seperti tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI Pusat Dr KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas, MM, MAg, Selasa (11/10/2016) di Jakarta.
Kesimpulan MUI tersebut didasarkan pada lima kenyataan terkait pernyataan Ahok.
Pertama, Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
Kedua, ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.
Ketiga, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
Keempat, menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Kelima, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
MUI juga menyatakan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ahok menyatakan pernyataan yang mengandung penistaan terhadap Al-Qur’an dan Ulama. "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya…" ujar Ahok, Selasa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu seperti video yang beredar di youtube.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Nasional |