Rencana pembangunan Ritos
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Megah Mandiri Propertindo, Sujono SH selaku pengembang Riau Town Square (Ritos) jalan Sudirman Pekanbaru angkat bicara soal mangkraknya proyek di kawasan Purna MTQ seluas 55.000 meter persegi itu.
Kepada CAKAPLAH.com, Sujono menceritakan kronologis kenapa hingga kini bangunan Ritos tidak dilanjutkan pihaknya. Padahal bangunan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2012 silam sebelum PON Riau.
Sujono mengaku sudah tiga kali mengirim surat ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemilik lahan dimana Ritos dibangun. Namun sampai hingga saat ini Pemprov Riau belum mengeluarkan surat izin untuk rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB).
"Pemprov itu selaku pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL). Kami kalau mau mengurus HGB di atas HPL Pemprov, sesuai dengan ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami harus diberikan rekomendasi oleh Pemprov Riau. Nah rekomendasi itulah yang sampai saat ini belum kami terima," katanya, Kamis (25/10/2018).
Padahal untuk mendapat rekomendasi itu, lanjut Sujono, sudah tertera pada perjanjian nomor 142.a/PK/VII/2012 dan perjanjian nomor 009.a/BMMP-DIR/VII/2012 tanggal 12 tahun 2012, yang juga tertera dalam Pasal 7 (Hak dan Kewajiban) ayat 2 poin b dan c tentang kewajiban pihak pertama (Pemprov Riau).
"Nah, di poin b itu dijelaskan Pemprov Riau membantu dan mendukung pihak kedua untuk pengurusan surat-surat atau dokumen perjanjian lainnya, dalam merealisasikan rencana pembangunan diatas objek perjanjian termasuk, namun tidak terbatas untuk mendapatkan Sertifikat HGB atas nama pihak kedua," terangnya saat bincang-bincang dengan CAKAPLAH.com.
Karena itu, pihaknya berharap Pemprov Riau dapat melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dan sudah ditandatangani. Namun setelah ditunggu beberapa tahun dan sudah disurati Pemprov Riau belum juga mengeluarkan surat rekomendasi HGB.
Lebih jauh diterangkan Sujono, pada tanggal 9 Februari 2016 pihaknya sudah pernah mengirim surat namun tidak ada tanggapan. Kemudian surat kedua dikirim pada 29 Agustus 2016 pihaknya baru mendapat surat balasan untuk rapat bersama dengan Komisi C DPRD Riau.
"Kemudian kami kirim surat pada 21 November 2016 tidak juga mendapat kepastian. Setelah itu baru tahun ini kami diundang oleh Sekda Riau pada 12 September 2018, saat itu rapat dipimpin Asisten III Indrawati Nasution, dan dihadiri perwakilan Biro Hukum dan BPKAD," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Sujono menyampaikan bagiamana kelanjutan soal surat pihaknya yang sudah dikirim ke Pemprov Riau dalam hal ini ditujukan langsung ke Gubernur Riau.
"Saat itu Indrawati berjanji Pemprov Riau selaku pemegang HPL segera mengeluarkan surat rekomendasi HGB. Tapi sampai detik ini belum juga, karena itu kami kirim surat yang keempat kalinya pada 8 Oktober 2018 dengan isi surat sama mempertanyakan minta surat rekomendasi HGB," bebernya.
Tak ingin dipermainkan, surat yang keempat menurut Sujono tidak hanya dikirim ke Pemprov Riau. Pihaknya juga menembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.
"Karena rencana pembangunan Ritos ini sudah terdaftar BKPM Pusat, dan kami terus laporkan per tiga bulan. Apalagi kami juga sudah mengeluarkan biaya banyak, seperti bangunan, bayar listrik, IMB dan segala macam," cakapnya.
Karena itu, pihaknya meminta dan mengimbau kepada kepada Pemprov untuk sama-sama menuntaskan persoalan HGB ini. Apalagi Ritos ini dibangun dengan tiga konsep, perdagangan, kebudayaan dan olahraga yang dapat menyerap ribuan tenaga kerja.
"Selaku putra daerah kami mengimbau Pemprov mari kita putuskan persoalan HGB ini. Kalau mau ditolak, tolong tolak agar kami juga punya sikap. Jangan diulur-ulur, sudah empat kali yang kami kirim namun belum ada titik temu," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |