"Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua. Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain. Kita sesama Muslim bisa berdebat mengenai tafsir, yang agama kristen Katolik juga silakan berdebat kitab sucinya, yang Hindu juga silakan berdebat dengan kitab sucinya masing-masing dan semua bebas," tutur Tjahjo Kumolo di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (20/11/2016).
Kalau urusan penistaan agama, tambahnya, jelas polisi sudah memutuskan calon gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka berarti sudah ada bukti awal, bagaimana fatwa MUI, bagaimana keinginan umat Islam sehingga biar itu diproses secara hukum.
Jadi, kalau mau demo, boleh-boleh saja karena itu sah dan merupakan hak asasi, tetapi sampaikan aspirasi dengan baik dengan santun yang penting kan aspirasinya, dan itu sudah didegarkan oleh Presiden Joko Widodo, ucapnya.
Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat, terkait dugaan pensitaan agama yang dilakukan caln Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait penistaan agama dan sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan tinggal proses hukum yang menentukan nanti melalui persidangan," ujar Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari republika.
Status tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menurut Mendagri, tidak serta-merta membatalkan kepesertaanya pada pemilihan kepala daerah. "Kecuali, sampai ada putusan hukum tetap dan itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," jelas Tjahyo Kumolo.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Nasional |