Musrenbang Kecamatan Wilayah II Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja di aula kantor Camat Perhentian Raja di Desa Pantai Raja, Jumat (22/2/2019).
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Sebagian desa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, merupakan daerah langganan banjir. Rumah Singgah banjir merupakan kebutuhan paling mendesak di Siak Hulu.
Camat Siak Hulu, Fajri, pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wilayah II Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja di aula kantor Camat Perhentian Raja di Desa Pantai Raja, Jumat (22/2/2019) mengungkapkan, ada empat desa di Siak Hulu yang menjadi langganan banjir. Keempat desa itu adalah Desa Lubuk Siam, Tanjung Balam, Teratak Buluh dan Buluh Cina.
“Desa Lubuk Siam sudah menyediakan lahan untuk pembangunan rumah singgah banjir,” ujar Fajri.
Selain itu ada usulan yang sangat mendasar di Kecamatan Siak Hulu, diantaranya pengadaan mobil ambulan untuk seluruh desa. “Kalau dicermati ada tiga desa yang paling membutuhkan ambulan, yakni desa Kepau Jaya, Buluh Nipis dan Pangkalan Serik. Kalau tidak dapat ketiga desa itu sekaligus, minimal satu desa dulu,” ujar Fajri.
Musrenbang Kecamatan Wilayah II dibuka oleh Bupati Kampar yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, anggota DPRD Provinsi Riau H Masnur. Termasuk juga Camat Perhentian Raja Amiruddin, sejumlah kepala desa, ketua BPD, ninik mamak, tokoh masyarakat, pengurus PKK dan pengurus organisasi wanita di Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja.
Kepala Bappeda Kampar, Afrizal, menyampaikan, seluruh stakeholder perencana diingatkan untuk mentaati setiap tahap perencanaan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Diingatkan juga tidak ada lagi program atau kegiatan yang masuk di tengah jalan pada saat pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Plafon Prioritas Anggaran Sementara) atau RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), yang tidak dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
Ia menambahkan, setiap usulan yang disampaikan kecamatan di Musrenbang kecamatan dimasukkan ke dalam sistem. Selanjutnya camat harus mengikuti pertemuan di tingkat forum OPD. Untuk itu camat diminta lebih intens melakukan koordinasi dan komunikasi di forum OPD.
"Tahapannya sangat jelas dan ada sistem yang mengaturnya, tinggal kita mengikuti setiap tahapannya,” cakapnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Kampar |