PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak tahun 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau.
Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Provinsi Riau, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Gedung Daerah jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau, Selasa (26/2/2019).
Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Riau selama tahun 2018.
Kegiatan ini juga diikuti Gubernur Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Riau.
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang
dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Disamping itu, juga disampaikan beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di tahun 2019, yaitu selain kedelapan sektor tersebut, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.
Menurut Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution, kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan upaya-upaya program pencegahan korupsi, yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak. Termasuk pemerintahan daerah yang harus terus konsisten dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif 9,33 persen di tingkat legislatif dan 11,23 persen di lingkungan BUMD," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi pun masih rendah, yaitu hanya 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir 2015-2018.
"Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau yang sekitar 88.448 orang," ujarnya.
Secara umum, lanjut dia, hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Riau sebesar 76 persen. Capaian ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar 78 persen.
Berikut rincian hasil evaluasi capaian program pencegahan korupsi dalam 2 tahun terakhir 2017-2018 adalah sebagai berikut: Pemkab Indragiri Hilir 90 persen 83 persen, Pekanbaru 87 persen dan 81 persen, Indragiri Hulu 81 persen dan 76 persen, Siak 81 persen dan 89 persen.
Kemudian, Kepulauan Meranti 79 persen dan 81 persen, Rokan Hulu 75 persen dan 67 persen, Rokan Hilir 75 persen dan 72 persen, Kampar 74 persen dan 95 persen, Bengkalis 73 persen dan 83 persen, Kuansing 71 persen dan 71 persen, Pelalawan 61 persen dan 94 persen, Dumai 59 persen dan 51 persen, Pemerintah Provinsi Riau 78 persen dan 75 persen.
Atas capaian hasil evaluasi tersebut Adlinsyah menegaskan, bahwa informasi capaian ini terbatas pada capaian hasil pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Nilai yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebut Asliansyah, KPK mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Provinsi Riau, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel.
Selain mengimbau, sebut dia, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Riau untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.
"KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |