ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan perushaan di Riau yang belum memiliki izin. Sedikitnya 1 juta hektar lahan yang dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan tidak memiliki izin.
"Kita akan tertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tak memiliki izin atau kita kategorikan Non Clear and Clear (CnC), karena mereka tidak membayar pajak sebab tidak memiliki NPWP. Makanya ini kita tertibkan secara bertahap," tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta kepada CAKAPLAH.com, Kamis (2/5/2019) di Pekanbaru.
Karena itu, kata dia, KPK secara simultan akan melakukan investasi perusahaan tak berizin di Riau dengan dari masyarakat setempat, berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota.
Apalagi berdasarkan catatan KPK, lanjut Alexander, di Riau ada 1 juta hektar lebih lahan yang diokupasi oleh masyarakat, dan paling banyak dilakukan oleh perusahaan.
"Itu saya yakin pasti tidak masuk database perpajakan, pasti non CnC. Ini yang ingin kita tertibkan," tegas Alexander.
Untuk menertibkan lahan itu, KPK akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian pihaknya juga sudah mengundang Giofisial untuk membuat satu peta, karena sampai sekarang kebijakan satu peta ini belum ada.
"Kalau petanya Menteri Kehutanan mungkin lahan itu masih hutan. Tapi kalau kita tinjau ke lapangan itu sudah jadi kelapa sawit dan berbentuk lainnya. Kemudian ada perusahaan hutan yang mengajukan izin pemanfaatan hutan. Makanya sekarang kita paksa akan kebijakan satu peta itu jadi," tukasnya.