PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar minta dukungan Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan tanah yang sudah memiliki sertifikat, seperti lahan-lahan kebun inti plasma di beberapa daerah Riau.
Gubri mengaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut sudah berkonsultasi dengan pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dimana hasil dari konsultasi itu bisa diproses melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Namun, kata Gubri, penyelesaian permasalah tanah itu tidak perlu lagi proses melalui TORA, karena hal tersebut bukan merupakan kesalahan pemerintah karena bukan termasuk kawasan hutan.
"Jadi menurut saya, ada baiknya kebijakan Menteri ATR/BPN, khusus yang berkenaan dengan tanah yang sudah bersertifikat dan ini merupakan kebun plasma harusnya langsung dieksekusi saja. Artinya ini dikembalikan dan sertifikatnya masih berlaku" kata Gubri saat mengikuti sosialisasi PTSL Tahun 2022 secara virtual di Kediaman Dinas Gubernur Riau, Kamis (27/1/2022).
"Semuanya tidak harus lagi memalui proses TORA. Karena ini ada kekeliruan sehingga perlu diluruskan atau perbaiki. Sebab menurut hemat saya ini tentunya merugikan masyarakat, sehingga masyarakat keberatan karena sertifikatnya seharusnya bisa jadi hak guna, menjadi tidak bisa dihak guna," sambungnya.
Merespon apa yang disampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan A Djalil menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Gubernur Riau.
"Saya sepakat sama Pak Gubernur, karena kalau melalui proses TORA tentunya lebih panjang lagi urusannya," katanya.
Bahkan, Sofyan berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Provinsi Riau dengan memberi arahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk menyampaikan masalah-masalah yang ada sehingga bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak begitu lama.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |