Korwil II Korsupgah KPK, Abdul Haris
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membangun gedung lembaga vertikal menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.
"Itu di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diperbolehkan instansi vertikal dibantu pemerintah daerah," kata Korwil II Korsupgah KPK, Abdul Haris kepada CAKAPLAH.com.
Menurutnya instansi vertikal boleh saja dibantu pemerintah daerah, sebab kondisi keuangan di instansi vertikal juga sangat terbatas.
"Seperti bangunan fisik bisa saja, karena gedung sifatnya penunjang. Yang tak boleh itu pemerintah daerah bangun rumah dinas, kalau gedung lembaga yang sifatnya penunjang diperbolehkan," ujarnya.
Untuk diketahui tahun 2018 Pemprov Riau membangun dua gedung instansi vertikal yakni gedung Polda dan Kejati Riau menggunakan APBD 2018.
Kemudian tahun depan Pemprov Riau juga merencanakan akan menghibahkan anggaran untuk pembangunan gedung Korem 031 Wirabima.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |