PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dia diklarifikasi terkait dugaan kredit fiktif Rp7,2 miliar tahun 2017-2018 di BRI Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Rusdi yang mengenakan baju batik warna merah datang ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pantauan di Kejati Riau, proses klarifikasi terhadap Rusdi dilakukan di salah satu ruangan Pidsus. Setelah istirahat untuk makan siang, dia melanjutkan pemeriksaan hingga pukul 16.50 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah pihak terkait dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket), termasuk terhadap Rusli. "Masih klarifikasi, dalam tahap penyelidikan," kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, sejumlah orang masih akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan penyelidik. "Kami panggil semua yang dinilai mengetahui tentang perkara itu," tutur Muspidauan.
Pengusutan perkara berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu dan diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Atas laporan itu, Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Dalam perkara ini, Kejati sudah memanggil banyak pihak, baik dari BRI Ujung Batu maupun nasabah. Sampai saat ini sudah belasan nasabah yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mereka dipinjam oleh seorang bernama Sudir untuk pengajuan kredit.
Sejumlah nasabah yang ditemuai di Kejati mengaku kalau mereka tidak tahu kalau pinjaman mencapai Rp7,2 miliar. Mereka hanya meminjam masing-masing Rp500 juta tapi realisasi yang diterima hanya Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.
Kredit itu rencananya untuk pembangunan veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Dalam pengajuan kredit, para nasabah yang merupakan buruh sawit itu tidak mengetahui apa agunan diberikan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |