Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga terdakwa kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/8/2019) petang. Hukuman itu dinilai kuasa hukum terdakwa sangat memprihatinkan karena tidak didukung pembuktian yang kuat.
"Ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan JPU tidak fokus ke inti materi pembuktian. Hanya berputar saja," kata ujar kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan, Jumat (16/8/2019).
Ketiga terdakwa yang dituntut mati adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali. sedangkan terdakwa Surya Dharma dan Muhammad Aris, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Taufan meyakini majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa di persidangan.
"Inilah kenyataan yang kami terima tapi kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yang sangat lemah," jelas Taufan.
Untuk persidangan selanjutnya, Taufan menyatakan akan fokus menyelesaikan pembelaan. Dalam pembelaan nanti akan dibeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi-saksi sehingga jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Taufan yakin kliennya tidak bersalah. "Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," papar Taufan.
Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.
Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau. Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |