PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD 2020, Rabu (6/11/2019). Yang menjadi sorotan dalam paripurna tersebut adalah terkait jawaban Pemprov Riau terkait penolakan fraksi atas rencana peminjaman dana kepada pihak ketiga sebesar Rp4,4 triliun untuk pembangunan infrasruktur jalan.
Seusai paripurna, kepada CAKAPLAH.com, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa pihaknya dalam paripurna menyampaikan tidak ada yang dilanggar dalam rencana utang tersebut.
"Secara Undang - Undang tak ada yang dilanggar, secara aturan itu (utang Rp 4,4 T) diperbolehkan. Jadi ya kita sampaikan tadi itu. Ya kita lihatlah nanti tanggapan DPRD lagi seperti apa," kata Edy Nasution.
Ia mengatakan, jika memang hal itu tak ada yang dilanggar, dan bisa memberikan harapan kepada masyarakat, kenapa tidak rencana utang tersebut direalisasikan.
"Tapi nanti kita lihatlah, mereka nanti kan akan menjawab lagi itu. Kita ikuti lagi mekanismenya," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai DPRD yang mengatakan rencana tersebut baru bisa direalisasikan setidaknya tahun 2021, Wagub tidak banyak komentar.
"Kita lihatlah nanti, yang jelas kita ikuti mekanisme," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |