Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6.000 Ekor Belangkas ke Luar Negeri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi itu akan dibawa ke luar negeri.
"Kondisi Belangkas sudah mati. Rencananya akan dibawa ke luar negeri," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (16/12/2019) malam.
Ribuan Belangkas itu dibawa oleh dua orang tersangka melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. "Tersangka HS dan RS," kata Agung.
Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih. Selanjutnya, Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.
Perbuatan kedua tersangka diketahui oleh tim Dittpolair Polda Riau yang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan. Tim mencurigai truk yang dibawa tersangka dan memeriksanya.
Belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan fangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove. Satwa ini membantu mengurai sampah di laut.
Selain membersihkan air laut, Belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut Nomor 12/KPTS/II/1987.
"Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," jelas Agung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |