Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru masih terdapat iklan rokok. Beberapa iklan bahkan tayang di Jalan Protokol seperti di Jalan Sudirman, dalam bentuk videotron.
Banyaknya iklan rokok ini, juga berdampak kepada predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Pekanbaru.
Menanggapi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS mengaku dilema jika harus melarang iklan rokok yang dipasang di tiang reklame. Sebab, menurutnya keberadaan iklan rokok itu dibutuhkan oleh Pemko Pekanbaru.
Seperti untuk mendapatkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jika dilarang sama sekali, otomatis pemasukan PAD dari reklame rokok yang terbilang besar juga akan berkurang," kata Sekda, Ahad (22/12/2019).
Solusinya, kata M Noer, iklan rokok akan terus ada di Pekanbaru namun tidak menutup kemungkinan nantinya dibuat aturan baru. Jadi iklan rokok hanya boleh tayang di kawasan tertentu saja.
"Misalnya tidak dibenarkan ada di kawasan tertib lalu lintas atau juga di sepanjang jalan protokol," kata dia.
Saat ini iklan rokok sangat mudah dijumpai di sejumlah titik di dalam kota. Bahkan videotron juga banyak yang menayangkan iklan rokok, seperti di persimpangan tugu zapin.
Belum lagi di sejumlah tiang reklame. Biasanya cenderung berukuran besar seperti di persimpangan Jalan Cut Nyak Dien dengan Jalan A Yani.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |