PEKANBARU (CAKAPLAH) - Videotron di salah satu Kantor Pemerintah di Jalan Jendral Sudirman sering terlihat menayangkan iklan rokok. Padahal wilayah itu termasuk area yang terlarang dipasang iklan rokok.
Posisinya ada di dekat Traffic Light tugu Zapin Kota Pekanbaru. Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013, daerah itu tidak dibolehkan menampilkan iklan rokok.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengakui ada iklan rokok di Videotron itu. Ia menyebut, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.
"Iya kemarin itu ada. Tapi sudah kita sampaikan agar tidak ditayangkan lagi," kata Zulhelmi, Senin (2/3/2020).
Di dalam Perwako itu, ada batasan yang dibolehkan, yaitu mulai dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jendral Sudirman.
"Kan ada batas-batas yang diperbolehkan. Seperti dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke pinggir Sungai Siak. Yang dilarang, mulai dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke Sudirman dekat bandara," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |