BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Bengkalis membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Panwaslu (sekarang Bawaslu) Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Saat itu, Panwaslu dinahkodai Mendra.
"Kalau ditanya ada penyelidikan terhadap Panwaslu? Ada," tegasnya seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, kemarin.
Andrie tidak bersedia menjelaskan lebih rinci dugaan korupsi di tubuh pengawas pemilu itu.
Menurut Dia, kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, untuk dalam rangka proses penyelidikan di kepolisian berdasarkan petunjuk dari Kabareskrim belum dapat dilakukan ekspos terhadap perkembangan penyelidikan.
"Karena untuk menjaga situasi iklim yang baik di pemerintahan daerah atau di setiap wilayah. Ekspos akan dilakukan apabila penanganan Tipikor sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, maka kita akan memberikan rilis terhadap penanganan perkara," terang Kasat Reskrim.
Dibeberkan, tahun 2019 pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terhadap dugaan Tipikor. Satu Panwaslu dan berikutnya dugaan korupsi Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
"Untuk tahun ini ada dua LP yang kita terbitkan, tapi dalam proses penyelidikan di kepolisian," pungkasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |