BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepala Desa Kuala Alam Sudiharto diminta merubah gaya kepimpinan dan komunikasi kepada masyarakat. Hal itu menyusul protes warga hingga berbuntut penyegelan kantor desa yang kesal dengan cara kepemimpinan kepala desa.
"Saya memberikan saran agar kepala desa menjalin komunikasi dan merubah gaya kepemimpinan. Kepada Kadus untuk lebih banyak di dusun masing-masing, supaya untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Rinal Eka Putra dalam penyelesaian polemik warga dengan kepala desa di kantor Camat Bengkalis, Rabu (5/2/2020).
Protes warga terhadap kepemimpinan kepala desa menurut Rinaldi harus dijadikan sebagai evaluasi dan koreksi diri. Namun kata Dia, warga juga harus tahu, protes sampai hendak memberhentikan kepala desa ada aturan perundangan yang berlaku.
"Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk evaluasi agar Kades mengkoreksi diri, dan harus lebih mengayomi. Kami mengharapkan agar tidak terjadi kembali penyegelan kantor pemerintah desa," cakap Rinaldi lagi.
Camat Bengkalis Ade Suwirman menyampaikan polemik di Kuala terjadi karena adanya pengurangan honor perangkat sampai ke RT dan RW. Masyarakat keberatan dengan sikap kepala desa dalam yang menyelenggarakan pemerintahan.
"Diharapkan agar kepala desa tidak melakukan pengurangan honor perangkat sampai ke RT dan RW. Diminta kepada kepala desa untuk bersinergi dengan BPD dan masyarakat, serta dapat melibatkan semuanya dalam setiap pelaksanaan kegiatan," ucap Camat.
Camat juga mengajak kepala desa dan warga masyarakat Kuala Alam untuk meninggalkan pro-kontra demi kepentingan masyarakat banyak, jadikan kejadian ini sebagai sarana untuk koreksi diri.
Polemik di Kuala Alam berujung damai difasilitasi Camat dan DPMD. BPD, Dusun, RW, RT, masyarakat dan kepala Desa Kuala Alam menyepakati sejumlah hal.
1. Kepala Desa mengembalikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Kepala Desa harus menampung aspirasi dari masyarakat, RT/RW dan dusun dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa.
3. Kepala Desa harus berkomitmen dan konsisten terhadap hasil musyawarah terkait penyusunan APBDesa yang sudah dibahas dan disepakati bersama BPD.
4. Kepala Desa harus menindaklanjuti delapan dari sembilan tuntutan masyarakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah dusun tanggal 26 Januari 2020, kecuali poin ke empat.
5. Apabila di kemudian hari terjadi kembali masalah yang sama, maka berita acara ini dapat ditinjau kembali.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |