PELALAWAN (CAKAPLAH) - Penantian panjang masyarakat Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan untuk menikmati listrik 24 jam dari PLN, sudah mulai menemukan titik terang.
Hal tersebut menyusul mediasi yang dibalut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pelalawan, Senin (10/2/2020).
Mediasi ini menyangkut pemasangan jaringan listrik sepanjang 10 kilometer oleh pihak PLN menuju Desa Kesuma. Setakad ini, pemasangan jaringan ini terbentur oleh persoalan lahan.
Dimana sepanjang 6 kilometer melintasi lahan milik masyarakat dan 4 kilometer melintasi lahan milik PT Nusa Prima Manunggal (NPM). Jika pemasangan listrik terealisasi masyarakat Desa Bukit Kesuma bakal menikmati listrik 24 jam.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung ketua Komisi III, Monang Pasaribu, beserta jajaran anggota diantaranya Said Mashudi, Andri Fransiscus Pane, Parji, Rudiyanto Sihombing.
Sementara pihak terkait turut diundang diantaranya perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, PT RAPP, perwakilan PLN, PT NPM dan Kades Bukit Kesuma.
Meskipun rapat berjalan alot, tapi akhirnya dapat disimpulkan masyarakat mengikhlaskan lahan milik mereka dilewati jaringan listrik. Begitu juga pihak NPM tidak keberatan lahannya dipancang jaringan.
Bahkan pada kesempatan itu perwakilan PLN menyanggupi pemasangan jaringan listrik hingga waktu satu bulan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |