Kepala Kejati Riau Dr. Mia Amiati SH MH
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Politeknik Bengkalis senilai Rp69 miliar.
Pendampingan itu tertuang dalam MoU antara Kejati dengan Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu (19/2/2020) di Politeknik Bengkalis, Desa Sungai Alam.
Kepala Kejati Riau Dr. Mia Amiati SH MH dan Direktur Politeknik Prof. Muhammad Milchan langsung menandatangani MoU tersebut.
Kajati Bengkalis mengatakan, pendampingan dilakukan sesuai permintaan pihak kampus. Hal itu bertujuan agar pembangunan proyek strategis nasional berupa gedung di Politeknik Bengkalis berjalan dengan baik.
"Tugas kami adalah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kami akan menunjukkan mana yang paling benar harus diterapkan," kata Mia Amiati.
Ditegaskan Amiati, berhasil penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya orang-orang yang dijerat secara hukum. Tetapi harus lebih melakukan pencegahan.
Direktur Politeknik Bengkalis Muhammad Milchan menuturkan permintaan pendampingan diminta pihaknya ke Kejati Riau untuk memastikan proyek gedung berjalan lancar. Menurut Direktur, permintaan pendampingan sesuai dengan petunjuk dari pusat.
"Sesuai arahan pusat, setiap kegiatan pembangunan bisa meminta pendampingan dari BPK atau kejaksaan," pungkasnya.
Selain MoU, Kajati Riau sempat memberikan kuliah umum di sana. Kemudian, bersama pihak Politeknik, Kajati meninjau lokasi pembangunan gedung yang merupakan proyek strategis nasional.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |