PEKANBARU (CAKAPLAH) - Muhammad Sabarudi, anggota komisi II DPRD Pekanbaru menerangkan bahwa permasalahan pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) hingga saat ini masih dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pekanbaru.
"Dalam hal itu kebijakannya pimpinan mengundang Komisi I dan Komisi II diadakan rapat, salah satu keputusan rapat itu kita (DPRD) memberikan kesempatan untuk PT Makmur Papan Permata (MPP) bernegosiasi dengan pedagang untuk mencari solusi," cakap Sabarudi, Selasa (03/03/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan dalam proses menunggu muncul kebijakan-kebijakan baru, salah satu dari kebijakan tersebut adalah membongkar lapak pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pemindahan paksa.
"Kalau dalam anggapan saya ini melangkahi kebijakan di DPRD ini, jadi ini sesuatu yang tidak boleh terjadi karena DPRD ini harus dihormati," tegasnya.
Lebih jauh, Sabarudi menerangkan bahwa sebelumnya DPRD Pekanbaru dalam hal ini pimpinan DPRD Pekanbaru meminta sejumlah data dari pihak pengembangan dan juga pengelola dalam hal ini PT MPP, namun hingga saat ini Sabarudi menjelaskan data tersebut belum ada diterima oleh pimpinan.
"Kami mendapatkan informasi dari pimpinan, jadi tak tahu apa kebijakan mereka melakukan itu. Kita ini bernegara dan bermasyarakat, dan masyarakat merupakan bagian dari institusi negara. Jadi jangan semena-mena membuat kebijakan, harus transparan dan menguntungkan masyarakat," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |