PEKANBARU (CAKAPLAH)/- Penyidik Gakkum Polisi Air (Polair) Polda Riau telah menyerahkan lima tersangka penyelundupan 35.350 ekor baby lobster ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tersangka segera diadili.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa dua mobil, handphone, pompa air dan 7 kotak sterofom benih lobster.
"Untuk benih lobster telah diserahkan ke kantor SKIPM Pekanbaru dan telah dilakukan pelepasliaran di Sumatera Barat," kata Wawan, Sabtu (4/4/2020).
Baby lobster itu diselundupkan oleh tersangka Hendri (45), Adi Irawan (26), Okta Raditia (25), Abu Bakar (49) dan Erizal (37). Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.
Dengan selesainya proses tahap II ini, maka kewenangan terhadap lima tersangka berada di Jaksa Penuntut Umum. "Penahanan dilakukan jaksa penuntut sampai proses sidang digelar," kata Wawan.
Baby lobster dibawa dari Pulau Jawa dan transit di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Benih akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis.
"Selanjutnya, baby lobster dibawa ke Singapura, lalu dikirim ke Vietnam untuk dibudidayakannya. Kita tahu Vietnam adalah penghasil lobster terbesar di dunia tapi benihnya dari Indonesia," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, saat ekspos penangkapan tersangka.
Puluhan ribu baby lobster yang disita terdiri dari tiga jenis, pasir, batik dan mutiara. Jenis pasir sebanyak 170 kantong masing-masing berisi 250 ekor atau 26.750 ekor, batik sebanyak 39 kantong berisi 200 ekor dengan total 7.800 ekor serta jenis mutiara tiga kantong berisi 265 ekor dengan total 795 ekor.
"Jenis batik dan pasir per ekor dijual seharga Rp 150 ribu dan mutiara seharga Rp 200 ribu. Potensi kerugian berdasarkan kalkulasi Balai Karantina Pekanbaru adalah Rp 5.331.500.000. Ini yang bisa kami selamatkan dari hasil pengungkapan baby lobster," ucap Badarudin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.