PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penyelundupan manusia dari Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis.
Ada 15 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India yang akan dibawa secara ilegal ke Malaysia.
Saat ini, Malaysia sedang menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Upaya itu, tetap diabaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengirim tenaga kerja secara ilegal.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, mengatakan,
ketika diamankan para TKI dan TKA itu sedang duduk di atas speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia akhir Maret 2020 lalu.
"Mereka bersiap-siap akan ke Malaysia," kata Sunarto, Selasa (7/4/2020).
Tindakan ilegal itu tentu sangat mengkhawatirkan. Apalagi di saat pemerintah dan masyarakat sedang fokus mengatasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China itu.
"Di tengah kondisi sekarang ini, ancaman penyebaran Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya," kata Sunarto.
Dikatakannya, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, yakni India, Malaysia dan Indonesia. Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia.
Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional memerlukan waktu cukup lama dan kesabaran. Petugas melakukan penyamaran di tengah laut.
"Ada tiga pelaku yang kita amankan di TKP. Pelaku bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat," jelas Zain.
Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia.
Komplotan ini, calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal.
Dalam melakukan aksinya, jaringan ini mematok dua TKA asal India sebesar Rp8 juta sampai Rp10 juta per orang dan TKI Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis.
"Pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian yang bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai," ungkap Zain Dwi Nugroho.
SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya. Sementara seorang perempuan berinisial HL bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban dan menarik uang. "Kami masih mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di antaranya WNA," kata Zain Dwi Nugroho.
Pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |