Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis mengutip Antara, Sabtu (18/4/2020).
Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kementerian Kesehatan menilai kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan. Oleh karena itu, PSBB perlu diterapkan dalam rangka menekan laju penularan.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif jika masyarakat memahami konsepnya. Oleh karena itu, dia akan memberikan sosialisasi yang masif.
Koordinasi dengan pemda level kabupaten/kota juga akan dilakukan. Irwan mengusulkan PSBB diterapkan mulai 22 April hingga 14 hari ke depan. Namun, dia ingin membicarakan itu terlebih dahulu dengan pemda level kabupaten/kota.
"Sekarang kita memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar, karena dalam penerapan PSBB skala provinsi harus melibatkan Pemkot dan Pemkab," ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah pusat, ada 71 kasus positif virus corona di Sumbar hingga Sabtu (18/4/2020). Dari jumlah itu, 13 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Sumatera Barat |