Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pekan lalu, Warnet Miracle E-sports Arena di Jalan Rajawali disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Selain disegel, izinnya juga dicabut.
Di dalam Peraturan Walikota (Perwako) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan usaha seperti itu dilarang buka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk sementara. Menurut Satpol PP Pekanbaru, meski tidak PSBB, izin Warnet yang disalahgunakan tempat game online itu juga dilarang.
Sejak PSBB, sejumlah warnet sudah disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Warnet yang disegel itu merupakan Warnet yang tetap buka meski sudah diingatkan melalui sosialisasi PSBB tahap I pertengahan April lalu.
"Kalau pemilik ingin mengurus supaya bisa beroperasi lagi, silahkan urus lagi izinnya di DPM-PTSP. Karena kemarin sudah kita segel dan cabut izinnya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (8/5/2020).
Namun ia menegaskan, di masa PSBB berlangsung untuk pelaku usaha tempat hiburan, kafe, dan sejenisnya tidak dibenarkan beroperasi. Termasuk Warnet, karena berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pelaku usaha diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
Agus mengatakan, semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang tetuang di dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB di kota Pekanbaru.
"Sebenarnya saya tidak menghendaki untuk tutup menutup usaha tersebut. Karena itu mari kita saling menghormati, menghargai, dan itu ada aturannya. Untuk itu kita minta pelaku usaha supaya dapat mematuhinya," harap Agus.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |