PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, ternyata tidak hanya menerima uang ketuk palu sebesar Rp50 juta dari saksi Firzal Fudhail. Ternyata, dia juga menerima uang dari Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis ketika itu.
Uang pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Bengkalis yang diterima Amril paling banyak daripada anggota DPRD Bengkalis lainnya. Jumlah uang untuk Amril sama dengan yang diberikan untuk pimpinan dewan.
Ini terungkap dalam kesaksian Jamal Abdillah di persidangan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (2/7/2020).
Ketika persidangan, Jamal berada di Rutan Pekanbaru sedangkan Amril berada di Rutan KPK, di Jakarta Timur. Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
Jamal menyebutkan, dirinya menerima yang ketuk palu untuk pengesahan APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp2 miliar. Uang itu diterimanya dari Ribut Susanto, orang dekat Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.
Sebelum menerima uang, Jamal berkomunikasi dengan Herliyan Saleh. Selanjutnya, dia berhubungan dengan Ribut. "Rp2 miliar dari Ribut, itu untuk pengesahan APBD," kata Jamal saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2020).
Jamal menyebut, uang diterimanya saat berada di Pekanbaru, kemudian dibawa menuju Bengkalis. "Beliau (Ribut) tak pernah menceritakan, saya pun tak pernah bertanya (soal sumber uang)," tutur Jamal.
Atas uang itu, Jamal kemudian memerintahkan ajudannya Syahrul Ramadan untuk memasukkan ke dalam amplop. Jumlahnya sebanyak anggota DPRD Bengkalis saat itu.
Setelah itu, uang disalurkan kepada anggota dewan. "Rata-rata diserahkan ke ketua fraksi. Ada yang diantarkan (melalui Syahrul), ada juga yang menjemput langsung," ungkap Jamal.
Nominal uang dalam amplop bervariasi. Namun uang untuk Amril, diakui oleh Jamal langsung diserahkannya sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu Jamal.
"Karena beliau (Amril) ini banyak membantu saya, sebagai ucapan terima kasih, saya serahkan, kalau tak salah Rp100 juta. Saya serahkan langsung ke yang bersangkutan," ucap Jamal.
Terkait jumlah uang yang dibagikan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. membacakan keterangan Jamal di BAP, Disebutkan, untuk pimpinan dewan diberikan masing-masing Rp100 juta. Sementara untuk yang lainnya, rata-rata diberikan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta, kecuali Amril yang menerima Rp100 juta.
Adanya perbedaan jumlah uang yang diterima Amril dipertanyakan oleh penasehat hukumnya, Asep Ruhiyat. Dia memastikam berapa sebenarnya uang yang diterima Amril.
Berdasarkan keterangan Firzal, uang yang diterima Amril dari dirinya sebesar Rp50 juta. Sementara kesaksian Jamal, dirinya memberi Amril Rp100 juta
"Untuk Fraksi Golkar, diberikan ke Firzal. Saya menyerahkan langsung kepada terdakwa (Amril)," ucap Jamal.
Atas keterangan Jamal terkait uang ketuk palu yang diterimanya, Amril menyatakan keberatan. Dia membantah menerima uang dari Jamal sebesar Rp100 juta.
"Terkait uang ketuk palu yang saya terima, Rp50 juta dari saksi (Jamal) dan ketua fraksi (Firzal) Rp50 juta. Totalnya 100 juta. Sudah dikembalikan ke KPK," jelas Amril.
Hakim kembali mempertanyakan jawaban Jamal. "Seperti saya bilang langsung (diserahkan ke Amril). Saya minta tolong Syahrul ambilkan uang dan (saya) serahkan. Saya tak tahu pasti (jumlahnya). Perasaan saya Rp100 juta," tutur Jamal.
Jamal juga mengungkapkan , sebenarnya uang yang dititipkan ke Firzal tidak ada untuk Amril. "Sebenarnya (yang dititipkan) ke saudara Firza minus Amril, tapi saya tak tahu (kok terima)," ungkap Jamal.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Amril menerima suap Rp5,2 miliar, dan ada juga Gratifikasi sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni dalam bentuk tunai, maupun transfer. Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |