BENGKALIS (CAKAPLAH) - Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis Sofyan, mendorong pemerintah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun kata Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis ini, penerapan Perbup itu haruslah melalui sosialisasi yang inten terlebih dahulu. Penerapan sanksi dalam aturan tersebut tidak boleh secara tiba-tiba sebelum sosialisasi dilakukan.
"Pertama tentunya kita apresiasi kalau memang pemerintah membuat Perbup aturan tentang penegakan protokol kesehatan, yang penting itu sosialisasi. Sanksi ini jangan diberikan secara tiba-tiba. Kemudian bagaimana masyarakat sadar bahaya Covid ini. Supaya Bengkalis bebas dari Covid," cakap Sofyan kepada CAKAPLAH.com, Kamis (6/8/2020).
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan, aturan dan sanksi diatur dalam Perbup harus berlaku untuk semua golongan. Tidak hanya masyarakat awam, pejabat ditemui melanggar harus ikut menerima sanksi yang sama.
"Kebanyakan kelemahan di tempat kita ini, Perbup dibuat tetapi tidak berjalan, karena apa? Karena petugas teknis di lapangan itu tidak menjalankan. Ini menjadi titik kelemahan kita. Makanya, kalau ini diterapkan harus berlaku bagi semua golongan, jangan masyarakat awam saja. Mulai dari pejabat pemerintah," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Disinggung rencana sanksi denda bagi pelanggar berbentuk denda uang Rp150 ribu, Sofyan mengatakan terlalu besar. Sanksi denda uang dengan nominal segitu bisa memberatkan masyarakat dan menjadi blunder.
"Itu terlalu besar angka segitu, memang untuk efek jera. Tapi jangan pula ini menjadi blunder di masyarakat. Teknisnya harus diatur sedemikian mungkin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra, Rabu (5/8/2020).
"Kita sedang menggodok dan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), kita akan melakukan penegakan protokol kesehatan. Jadi siapa yang tidak memakai masker dikenakan denda. Untuk efek jera," ucap dr Ersan.
Dikatakan, Perbup itu akan disiapkan dalam pekan ini. Paling tidak pekan depan sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |