Gubernur Riau, Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Gubri Syamsuar mengatakan, dalam sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi baru, Pemprov Riau kembali menerapkan pegawai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
"Pegawai kami sudah WFH. Jadi hanya 25 persen pegawai yang masuk kantor secara bergantian. Tidak bisa dia-dia saja yang masuk. Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk kantor," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Kamis (17/9/2020).
Karena itu, Gubri meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.
"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," ujarnya.
Ditanya sampai kapan kebijakan WFH tersebut diberlakukan, mantan Bupati Siak dua periode ini belum bisa memastikannya. Namun ketika Pekanbaru sudah dinyatakan zona hijau penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut dicabut.
"Sampai zona Pekanbaru bagus (hijau). Jadi mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus," harapnya.
Disinggung soal solusi untuk mengatasi Covid-19, Gubri menegaskan solusinya tak ada jalan lain menggunakan masker sambil menunggu adanya vaksin.
"Jadi masker ini bagian dari vaksin. Artinya dengan memakai masker secara tak langsung kita sudah bisa menghindari penularan Covid-19," katanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |