Putusan MA bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Putusan itu sekaligus mementahkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) yang memvonis bebas Aseng.
"MA menilai terpidana (Aseng,red) membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Selain penjara satu tahun, dia juga didenda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo, Rabu (16/11/2016).
Kejari Rokan Hilir mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016 lalu. Awalnya, dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.
"Beberapa hari kemudian terpidana (Aseng) dipindahkan ke Lapas Bangkinang, Kampar. Rutan Bagansiapiapi over kapasitas," ucap Odit. Kasus berawal ketika politisi Partai Gerindra itu membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |