Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Pekanbaru saat ini tercatat 80 orang. Dari jumlah itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp250 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, 80 TKA itu berasal dari beberapa negara, seperti China dan Kanada. Mereka bekerja diberbagai perusahaan seperti di PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
"Sekarang ini tenaga kerja asing sekitar 80 orang. Itu ada di beberapa sektor, yang terbanyak itu ada di Chevron, kemudian di pembangkit gas PLTG. Ada juga sebagian di pabrik es," kata Jamal, Rabu (4/11/2020).
Lanjutnya, 80 TKA bekerja sebagai tenaga ahli, bukan sebagai buruh kasar. Seperti Chevron yang banyak sebagai tenaga pendidikan. "Itu ada guru, ada yang dari Kanada," jelasnya.
Kemudian untuk pembangkit itu ada dari Tiongkok China. Mereka bekerja di pabrik es. "Lima orang itu juga dari China," sambungnya.
Perizinan TKA bekerja di Kota Pekanbaru merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tekniknya, biasanya seleksi dan izin itu ada di Kementerian Tenaga Kerja.
"Kita dari sana, semua perizinannya diurus, sampai di Pekanbaru dia melapor ke kita. Kita hanya sebagai tempat pelaporannya. Dan inilah yang akan kita awasi," jelas Jamal.
Lanjutnya, dari 80 TKA ini, Pemko raup PAD terhitung Januari hingga Juli sebesar Rp150 juta. "Ada biaya untuk daerah. Alhamdulillah kita dari 80 orang itu dapat PAD per Juli kemarin lebih kurang sebesar Rp150 juta, bagian kita dari pusat langsung di transfer ke kita," jelasnya.
Ditanya seperti apa pengawasan, Jamal menyebut, ada Kasi Tenaga Kerja Asing yang bertugas melakukan pengawasan. "Dia ini juga tidak terlalu lama. Orang ini sistemnya setelah beberapa bulan selesai pekerjaan unitnya, dia pergi. Nanti masuk lagi yang baru," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |