Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Pelalawan 2020 beberapa waktu lalu. Bila masih ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT, mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik.
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi mengatakan, warga Pelalawan tidak akan kehilangan haknya meskipun tidak masuk dalam DPT. Namun warga tersebut harus memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kalau pasca penetapan ini sampai 9 Desember nanti masih ada warga Pelalawan yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam DPT, tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya,” terang Wan Kardiwandi kepada CAKAPLAH.com, Senin (7/12/2020).
Wan Kardi menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, penggunaan hak pilih dilakukan dengan KTP elektronik. Namun waktu memilihnya terbatas yakni satu jam sebelum TPS ditutup.
“Jadi penggunaan hak pilihnya itu satu jam sebelum TPS ditutup dan di TPS terdekat dengan alamat yang tercantum di KTP-nya. Kalau yang terdaftar di DPT kan bisa dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini warga tidak bisa lagi masuk dalam DPT meskipun memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, DPT diumumkan pada 9 hingga 16 Oktober 2020.
“Untuk masuk dalam DPT sudah tidak bisa lagi kita akomodir, karena tahapan sudah selesai. Tapi kalau untuk menggunakan hak pilih tidak hilang selama yang bersangkutan memenuhi syarat,” ujarnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |